ISLAM DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Islam adalah agama, dan agama ada hubungannya dengan keyakinan.
Selanjutnya keyakinan bersifat emosional, dan oleh karena itu perlu hubungan
Islam dan bukan Islam diatur dengan baik.
Perbedaan kaya dengan miskin selalu membawa kekacauan dalam
masyarakat dan untuk mengatasi hal inilah maka ayat-ayat ahkam juga
mementingkan soal hubungan kaya dan miskin.
Negeri merupakan lembaga terringgi yang mengatur sesuatu
masyarakat. Dasar-dasar yang harus dipegang lembaga tertinggi mengatur
masyarakat perlu pula ditegaskan.
Di dalam hal tersebutlah rasanya terletak hikmah mengapa ayat-ayat
ahkam mementingkan bidang-bidang hidup kemasyarakatan umat.
Perkembangan hukum itu sendiri di bagi ke dalam 4 periode, periodeNabi,
periode sahabat, periode ijtihad serta kemajuan dan periode tklid serta
kemunduran.
Wahyu diturunkan kepada Nabi Muhammad saw tidak sekaligus, tetapi
dengan cara berangsur-angsur dimulaidi Mekkah dan diakhiri di Madinah. Atas
dasar wahyu yang sudah diturunkan itulah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan
yang timbul dalam masyarakat Islam pada ketika itu. Tetapi adakalanya timbul
persoalan yang cara penyelasaiannya belum disebut oleh wahyuyang sudah diterima
Nabi. Dalam hal serupa ini Nabi memakai ijtihad atau pendapat yang dihasilkan
pemikiran mendalam.
Diperiode Nabi, Nabilah yang satu-satunya menjadi sumber hukum.
Nabi sebenarnya bertugas menyampaikan dan melaksanakan hukum yang ditentukan
Tuhan. Sumber hukum yang ditiggalkan Nabi untuk zaman-zaman sesudahnya ialah
al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Di periode sahabat, daerah yang dikuasai Islam bertambah luas.
Dengan demikian persoalan-persoalan kemasyarakatan ketika itu lebih sulit
penyelasaiannya.
Untuk mencari penyelasaiannya para sahabat kembali ke al-Qur’an dan
sunnah yang ditinggalkan Nabi. Soal kembali ke al-Qur’an mudah karena al-Qur’an
dihafal oleh sahabat dan telah dibukukan di zaman Abu Bakar. Tetapi lain halnya
dengan soal sunnah. Hadist tidak dihafal dan belum dibukukan ketika itu. Di
sini timbullah keadaan terpaksa mencari sunnah dan hal ini nanti membawa kepada
timbulnya hadist-hadist yang yang diragukan berasal dari Nabi.
Di zaman Abu Bakar konsensos masih dapat diadakan tetapi mulai dari
zaman Umar pengadaan konsensos telah menjadi sulit. Para sahabat telah mulai
berpisah tempat di daerah-daerah yang jatuh di bawah kekuasaan Islam, tetapi
karena sahabat mempunyai wibawa yang besar, ijtihad mereka mudah dapat
diterima. Dengan adanya ijtihad , sahabat menimbulkan sunnah pula.
Sumber-sumber hukukm yang ditinggalkan periode ini unutk generasi
selanjutnya adalah al-Qur’an, sunnah Nabi, dan sunnah sahabat.
Periode ijtihad dan kemajuan bersamaan masanya dengan periode
kemajuan Islam I, 700-1000 M. periode ini disebut juga periode pengumpulan
hadist, ijtihad, atau fatwa sahabat dan tabi’in. sesuai dengan bertambah
luasnya daerah Islam, berbagai macam bangsa masuk membawa berbagai macam adat
istiadat, tradisi dan system kemasyarakatan. Problema hukum yang dihadapi
beragam pula. Untuk mengatasinya ulama-ulama banyak mengadakan ijtuhad, ijtihad
merka berdasarkan atas al-Qur’an , sunnah Nabi, dan sunnah sahabat. Dengan
demikian timbullah ahli-ahli hukum mujtahid yang disebut imam atau faqih dalam Islam.
Di Madinah pemuka-pemuka dari golongan tabi’in yang terkenal ialah
fuqaha yang tujuh seperti Sa’id bin Musayyah, ‘Urwah bin al-Zubeir dan al-Qasim
bin Muhammad. Diantara murid-murid tabi’in ini dikenal Muhammad bin Syahab al-Zuhri dan Yahya bin Sa’ad. Dan pengikut
termashur dari murid-murid tabi’in ini
ialah Malik bin Anas, pendiri dari
mazhab maliki yang ada sekarang.
Pemuka-pemuka hukum yang terkenal di Mekkah adalah ‘Ikrimah dan
Mujahid dan di antara murid-murid mereka terdapat Sufyan bin ‘Uyaynah dan
Muslim bin Khalid, Imam Syafi’i, sewatu di Mekkah belajar pada mereka.
Di Kufah pemuka hukum, dari
golongan tabi’in yang terkenal ialah ‘Alqamah bin Qais dan al-Qadi Syuraih dan
murid mereka yang temashur adalah Ibrahim al-Nakha’i, Abu Hanifah pediri mazhab
Hanafi, belajar pada Hammad bin Abi Sulaiman, murid al-Nakha’i.
Di Mesir dikenal Yazid bin Habib dari golongan tabi’in dan di
antara murid-muridnya adalah al-Lais bin Sa’ad. Syafi’I pergi ke Mesir karena disana terdapat ulama-ulama
seperti al-Lais dan lain-lainya.
A.
Imam
Hanafi
Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit berasal dari keturunan Persia dan lahir di Kufah pada tahun 700 M. Setelah
gurunya Hammad meninggal dunia ia mengisi tempat yang ditinggalkan gurunya itu.
Dan beliau wafat di tahun 767 M.
Dalam hal pemakaian sunnah sebagai sumber ia bersikap hati-hait
betul. Oleh karena itu mazhabnya dikenal sebagai mazhab al-ra’yu.
Mazhab Hanafi adalah mazhab yang resmi dipakai oleh kerajaan
Ustmani dan dizaman bani Abbas banyak dianut di Irak. Sekarang pengnut mazhab
itu banyak terdapat di Turki Suria, Afganistan, Turkistan dan India.
B.
Imam
Malik
Malik bin Anaslahir di Medinah pada tahun 713 M. dan berasal dari
Yaman. Ia meniggal dunia pada tahun 795 M.
Ia belajar pada beberapa guru seperti Nafi’, Mawla Abdullah bin
Umar, bin Syihab al- Zuhr dan Hurmuz
Kemudian Malik sendiri menjadi guru pula dengan mengambil mesjid
madinah sebagai tempat mengajar hadis dan fatwa tentang hukum. Buku yang
ditinggalkan Malik bernama al-Muwatta suatu buku yang sekaligus merupakan buku
hadist dan buku fikih. Hadist diatur di dalamnya sesuai dengan bidang yang
terdapat dalam buku fiqih.
Dalam pemikiran hukumnya Malik banyak berpegang pada sunnah Nabi
dan sunnah sahabat. Kalau ia tidak dapat memperoleh dasar hukum dalam al-Qur’an
dan sunnah, ia memakai qiyas dan maslahat umum.
Mazhab malik banyak dianut di Hejaz, Maroko, Tunis, Tripoli, Mesir
selatan, Sudan, Bahrain, dan kurang didunia Islam sebelah timur.
C.
Imam
Syafi’i
Muhammad bin Idris al-Syafi’i lahir di Ghaza di tahun 767 M. dan
berasal dari suku Quraisy. Di Mekkah beliau belajar pada Sufyan bin ‘Uyaynah
dan Muslim bin Khalid. Selanjutnya beliau pindah ke Madinah dan belajar pada
Malik bin Anas sampai Imam ini meninggal dunia.
Al-Syafi’i meninggalkan pekerjaannya dan tinggal di Baghdad
beberapa tahun mempelajari ajaran-ajaran hukum yang ditinggalkan Abu Hanifah.
Dengan demikian beliau di kenal baik pada fikih Malik dan fikih Abu Hanifah. Di
tahun 814 M. beliau pindah ke Mesir dan meninggal dunia di sana di tahun 820 M.
Al-Syafi’i dikenal meninggalkan dua bentuk mazhab, bentuk lama dan
bentuk baru, bentuk lama disusun di Baghdad dan terkandung dalam al-Risalah,
al-Umum dan al-Mabsut. Bentuk baru disusun di Mesir dan di sini beliau ubah
sebagian dari pendapat-pendapat yang lama.
Dalam pemikiran hukumnya al-Syafi’i berpegang pada lima sumber,
al-Qur’an, sunnah Nabi, ijma’ atau konsensos, pendapat sebagian sahabat yang
tidak diketahui adanya perselisihan mereka didalamnya, pendapat yang terdapat
perselisihan dan qias atau analogi. Berbeda dengan Abu Hanifah, al-Syafi’i
banyak memakai sunah sebagai sumber hukum, bahkan membuat sunnah dekat sejajar
dengan al-Qur’an.
Mazhab Syafi’I banyak dianut di daerah pedesaan Mesir, Palestina,
Suria, Lebanon, Irak, India, Indonesia, dan juga di Persia dan Yaman.
D.
Imam
Hambal
Ahmad bin Hambal lahir di
Bagdad pada tahun 780 M. dan berasal dari keturunan Arab. Di antara guru-gurunya
terdapat Abu Yusuf dan al-Syafi’i. dan beliau meninggal dunia di tahun 855 M.
di Baghdad.
Dalam pemikirannya Ahmad bin Hambal memakai lima sumber, al-Qur’an,
sunnnah, pendapat sahabat yang diketahui tidak mendapat tantangan dari sahabat
lain, pendapat seseorang atau beberapa sahabat dengan syarat sesuai dengan
al-Qur’an serta sunnah, hadist mursal, dan qias tetapi hanya dalam keadaan
terpaksa.
Mazhab hambali terdapat di Irak, Mesir, Suria, Palestina, dan
Arabia.
Tidak ada kesepakatan antara ulama-ulama hukum tentang
sumber-sumber tersebut. Selanjutnya ayat-ayat atau hadist-hadist yang zanni
juga menimbulkan perbedaan pendapat. Hal-hal inilah yang menimbulkan perbedaan
mazhab dalam Islam. Tetapi sungguhpun demikian dalam menentukan hukum yang
berbeda itu ahli-ahli hukum tidak keluar dari al-Qur’an dan hadist, dalam arti
kata kalau tidak terdapat ketentuannya dalam kedua sumber tersebut mereka
mecari sumber-sumber lain, dengan selamanya berpegang pada syarat bahwa
ketentuan hukum yang diambil dari sunber lain itu tidak bertentangan dengan
teks al-Qur’an dan hadist. Atas dasar ini semua hukum yang dihasilkan
ulama-ulama yang berlainan pendapat itu tidak keluar dari Islam. Dengan kata
lain semua mazhab yang mereka hasilkan adalah masih berada di dalam dan tidak
keluar dari Islam. Oleh karena itu umat Islam mempunyai kebebasan mengikuti
mazhab yang dikehendakinya.
CasinoGames.ag Review - Welcome Bonus & Free Spins
BalasHapusCasinoGames.ag 메리트 카지노 주소 casino is an online casino with 3.00+ games from Microgaming, 인카지노 including some of the biggest names like 바카라 Microgaming,
The 10 Best Casinos in Las Vegas (2021 Reviewed)
BalasHapusWhat does 1 Casino have to offer in Las Vegas? — Las Vegas 출장안마 casinos offer a 나주 출장샵 variety of casino games, 성남 출장안마 ranging 김포 출장샵 from slots to table games and bingo. The games at Rating: 공주 출장마사지 2.8 · Review by Sara Benson